• +(00) 123-345-11

Tabungan Member

Investasi Syariah​

Tabungan Hari Raya​​

Tabungan Umrah & Haji​

Agen​

ARTIKEL TERBARU KAMI

Tentang Kami

Berawal dari keprihatinan terhadap kondisi ekonomi bangsa yang kian terpuruk, dan daya saing produk yang diperparah dengan skill pengusaha lokal yang kurang, dapat ditarik benang merah saat ini khususnya di Indonesia. Setelah menjalankan dan mencermati beberapa aktivitas dakwah ekonomi islam, ternyata ada rantai yang terputus antara keilmuan dengan penerapan di lapangan. Selain skill pengusaha yang kurang memadai ternyata sebagian besar pengusaha muslim belum memahami batasan batasan dan hukum hukum syariat dalam berdagang, dan ternyata umat membutuhkan lembaga keuangan Syariah yang benar benar Syariah.

Frequently Asked Questions

QSU merupakan lembaga keuangan berbadan hukum Koperasi Serba Usaha yang menerapkan kaidah syar'i secara kaffah dalam bermuamalah dan gencar melakukan dakwah ekonomi di bidang Bisnis dan Investasi.

QSU mempunyai 3 layanan yakni Tabungan, Investasi, dan Syirkah Bisnis secara syari'ah

  1. QSU menjembatani antara Investor yang ingin memperoleh hasil berkah dan aman dengan para pelaku Bisnis yang membutuhkan permodalan
  2. Melakukan analisa dan audit pada Usaha atau Proyek para pelaku Bisnis (Mitra) yang hendak di danai berkaitan dengan Legalitas usaha, KeHalalan Produk dan Skema bisnis yang diterapkan.
  3. Melakukan pengawasan terhadap berjalannya proses bisnis baik sebelum, ketika berlangsung maupun setelah proyek selesai, agar tetap berjalan sesuai koridor Syar'i dan Profesional.
    .

Antara Investor dan QSU.

  • Akad yang digunakan antara QSU baik dengan Member ataupun Investor adalah Akad Mudharabah

Antara QSU dengan Mitra Bisnis.

Akad yang digunakan antara QSU dengan Mitra Bisnis adalah :

  • Mudhorobah
  • Jual-Beli Murobahah
  • Musyarokah
  • dan Ijarah Multijasa ( menyesuaikan komoditas dan pola bisnis calon mitra

  1. Tanpa Biaya Administrasi, karena Operasional QSU diambil dari jatah bagihasil sebagai pengelola.
  2. Pengelolaan dana sesuai syari tanpa adanya akad bathil (Riba, Gharar, Maysir, Dzalim).
  3. Legal, Bisa dibuktikan bahwa QSU sudah berbadan resmi serta mendapat grade A sebagai lembaga di laman resmi Diskoperindag : nik.depkop.go.id/
  4. Adanya akun online Member dan Investor, bisa diakses melalui ponsel masing-masing guna memudahkan pemantauan setiap transaksi.
  5. Proyek yang dipilih adalah proyek dengan sistem PO (Purchase Order) dimana barang yang dibeli sesuai list order dari konsumen sehingga lebih aman untuk investor.

Resiko :

  1. Tidak sesuai antara nominal pengajuan belanja dan pembayaran
  2. Pelaporan yang diajukan untuk pembayaran tidak sama dengan yang diakui
  3. Adanya keterlambatan pembayaran dari mitra
  4. Wanprestasi mitra
Mitigasi :
  1. Setiap transaksi dilengkapi dokumen pendukung, baik nota belanja dan Invoice dari pabrik yang merujuk ke Purchase Order
  2. Setiap transaksi dilaporkan secara realtime melalui email ke perusahaan penerbit invoice untuk mengetahui jika ada perubahan jadwal pembayaran dan jadwal terbarunya
  3. Mitra menyerahkan rekening pembayaran yang pengoperasian dan pengendaliannya dipegang oleh QSU. Sehingga ketika ada pembayaran dapat diketahui oleh QSU
  4. Mitra telah menyerahkan agunan pada QSU, akan dilakukan pencairan agunan tersebut untuk memenuhi kewajiban mitra apabila melakukan wanprestasi

Baca Sebelum Memulai Investasi

Akad Mudharabah merupakan akad kerja sama usaha yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dengan modal usaha dari salah satu pihak (tanpa ikut serta dalam bisnis) dan keahlian usaha dari pihak lain (tanpa ikut dalam penyertaan modal). Bisnis dilakukan pelakunya guna mendapatkan keuntungan yang akan dibagikan secara proporsional atau sesuai kesepakatan diantara pihak-pihak yang bekerjasama. Setidaknya ada tiga kemungkinan dari bisnis yang dijalankan
  • Laba/untung,
  • Rugi/lost atau
  • Balik modal -tidak untung dan tidak rugi dari segi modal.
Dalam mudharabah keuntungan dibagi antara pemilik modal (shahib al-mal) dan pelaku usaha/pebisnis (mudharib) berdasarkan nisbah yang disepakati. Kerugian dibebankan hanya kepada shahib al-mal, kecuali kerugian tersebut terjadi karena kelalaian mudharib. Harap menggunakan pertimbangan dalam melakukan investasi. Gunakan dana yang siap anda lepaskan dan atau disimpan dalam jangka sesuai dengan akad. Semua data dalam proposal ini diperoleh melalui dari mitra bisnis dan data sekunder penunjang. Dengan berinvestasi di Koperasi Quantum Sinergi Umat anda telah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku serta memahami risiko investasi.

Copyright 2020, All Rights Reserved

This is a website recovered by the free version of the Wayback Downloader.